POLEMIK PEREKONOMIAN DI TANAH KARST (Kepentingan Semen vs Kepentingan Rakyat)



        
       Aksi protes petani yang berada di sekitar lereng Pegunungan Kendeng yang menuntut agar dihentikannya dan dicabutnya izin pembangunan pabrik semen milik Semen Indonesia dan Indocement menuai pro dan kontra. Aksi yang diawali pada tahun 2014 belum menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah selaku pemberi izin penambangan. Hingga pada tanggal 13 Maret 2017 rakyat yang berasal dari daerah Rembang, Pati, Grobogan, dan Blora melakukan aksi protes dengan mendatangi Istana Negara untuk menyampaikan maksud dan aspirasi pada Presiden Jokowi.
            Pada tahun 2014, PT Semen Indonesia berencana untuk membangun pabrik semen di wilayah Jawa Tengah. PT Semen Indonesia berniat untuk mengeksplorasi daerah karst Pegunungan Kendeng namun ditentang oleh sejumlah kalangan. PT Semen Indonesia beranggapan bahwa untuk menambah pasokan semen, maka perlu adanya perluasan atau ekspansi wilayah pabrik hingga ke daerah lain seperti Blora, Pati, Rembang, dan Grobogan yang notabene adalah wilayah tanah karst.

            PT Semen Indonesia merupakan produsen semen terbesar di Indonesia. Berdiri pada tahun 1957 di Gresik Jawa Timur diresmikan oleh Presiden Soekarno hingga berganti nama menjadi PT Semen Indonesia pada 2012. PT Semen Indonesia pada awalnya  memiliki kapasitas 250.000 ton semen per tahun  dan meningkat dari tahun per tahun (data dari Wikipedia).  Saat ini PT Semen Indonesia memiliki kapasitas 29 pangsa pasar domestik. Dengan bertambahnya permintaan semen maka latar belakang inilah yang membuat PT Semen Indonesia tetap berusaha mendapatkan izin untuk mendirikan pabrik baru.
            Tanggapan kontra yang diberikan masyarakat Pegunungan Kendeng mengenai rencana pembangunan pabrik baru adalah kekhawatiran akan rusaknya keanekaragaman hayati di daerah sekitar. Masyarakat Kendeng beranggapan bahwa eksplorasi tanah karst akan mematikan sumber air dan menyebabkan masalah pada pertanian yang sebagian besar masyarakat Kendeng merupakan petani. Tanah karst merupakan tanah yang terbentuk atas pelarutan batuan karbonat dan batuan mudah terlarut (terutama batuan gamping) sehingga memunculkan bentuk bentang bumi yang menarik dengan ciri – ciri exokarst dan indokarst. Tanah karst di Indonesia tersebar di berbagai daerah. Tanah karst memiliki potensi untuk dikembangkan, salah satunya untuk penambangan atau eksplorasi. Namun seperti yang diungkapkan Suryatmojo dalam Seminar Nasional Strategi Rehabilitasi Kawasan Konservasi di Daerah Padat Penduduk Fakultas Kehutanan UGM pada 2006, dalam penambangan tanah karst memiliki resiko fungsi dan daya dukung ekosistem karst, kekeringan, kekurangan air, gagal panen, hijauan makanan ternak terbatas, lahan kritis yang luas, kualitas sumber daya air, rendahnya pendapatan, dan permasalahan lain. Warga Rembang yang merasakan dampak pembangunan dan eksplorasi tanah karst menyatakan bahwa semenjak dilakukannya penambangan, ketersediaan air menjadi berkurang dan sering mengalami kekeringan.
            Sementara akan hal itu, masyarakat menilai AMDAL untuk pembangunan pabrik semen baru tidak transparan sehingga tidak diketemukan kejelasan mengenai AMDAL yang diketahui masyarakat sekitar Kendeng. Pada prinsipnya AMDAL digunakan untuk menganalisis lingkungan yang akan didirikan bangunan. AMDAL merupakan akronim dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang dibentuk atas PP No. 27 tahun 1999 yang berbunyi kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan untuk suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan. AMDAL merupakan alat analisis untuk berbagai bidang seperti fisik, biologi, kimia, sosial budaya, ekonomi dan lainnya secara menyeluruh. AMDAL diperlukan untuk studi kelayakan karena di dalam undang – undang telah diatur bagaimana mengelola ekosistem yang baik. Sedangkan yang dipermasalahkan warga Kendeng adalah ketidakjelasan AMDAL yang dilakukan DLHK setempat atas proses pekerjaan pabrik yang hingga kini masih berlanjut.
            Setelah diadakannya sidang adendum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah pada 2 Februari 2017, pernyataan mengenai AMDAL seharusnya sudah dicabut seiring dengan pernyataan Mahkamah Agung tentang kelayakan pengoperasian kegiatan pabrik. Namun hingga putusan MA dikeluarkan, belum ada tanggapan dari Gubernur Ganjar Pranowo selaku pemberi izin perusahaan semen. Christian Kartawijaya, direktur PT Indocement mengungkapkan, bahwa penambangan di area karst tidak akan merusak ekosistem. Pabrik semen akan membangun waduk sebagai tadah air dan akan melakukan penggalian di atas permukaan air kandas atau artesis. Selain itu, apabila izin segera sah diterbitkan, investasi sejumlah tujuh triliun rupiah tersebut akan segera direalisasikan dengan tujuan menambah produksi dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Christian juga menambahkan, bahwa masyarakat yang kontra akan hal ini adalah kekurangtahuan masyarakat akan pengetahuan penambangan. Di lain pihak, masyarakat menuding bahwa perusahaan semen telah mengklaim mengantongi AMDAL yang dinilai abal – abal. Di dalam AMDAL tersebut, sejumlah masyarakat menyatakan bahwa perusahaan telah memanipulasi dokumen. Suryo Adi Wibowo pakar lingkungan Institut Pertanian Bogor mengatakan bahwa Pulau Jawa sudah tidak layak lagi untuk industri yang banyak menggunakan air. Selain itu, keterangan yang dibuat oleh perusahaan menyembunyikan data mengenai gua, sumber air, dan titik ponor. Di daerah tersebut tercatat ada 64 gua, 125 sumber mata air, dan 28 titik ponor, akan tetapi di dalam dokumen hanya disertakan 9 gua, 40 sumber mata air, dan tidak ada titik ponor.
            Semen Indonesia dan PT Indocement megatakan bahwa keberadaan penambangan di daerah Kendeng tidak akan mengubah ekosistem. Karst yang ditambang di daerah tersebut cukup memerlukan 2.600 hektar dari jumlah total 8.000 hektar yang diperlukan (data dari murianews.com). Di daerah Pati Selatan terutama, pabrik semen mengungkapkan tidak akan  mengeksplorasi karst yang termasuk dalam kawasan hutan lindung. Sementara itu, karst merupakan tanah yang terbentuk atas pelarutan CaCOÉœ dan bersifat rapuh. Karst Pegunungan Kendeng merupakan kawasan bentang alam karst yang ditetapkan dalam Permen ESDM No 17 tahun 2012.  Kawasan ini juga termasuk kawasan imbuhan air terbesar di Kabupaten Rembang yang sering dikenal sebagai Pegunungan Watuputih atau Kawasan Karst Watuputih yang merupakan kawasan Cekungan Air Tanah (CAT). Keppres No 26 tahun 2011 poin 124 CAT Watuputih termasuk dalam klasifikasi CAT B yaitu CAT yang berada di lintas kabupaten antara Kabupaten Rembang dan Blora, hal ini menjadikan CAT Watuputih adalah sebagai konservasi yang harus dilindungi dan dikelola dengan optimal untuk menjaga dari kerusakan wilayah CAT, tertuang dalam pasal 25, UU No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air (prosiding seminar nasional kebumian ke-7 UGM). Sementara, kawasan Pegunungan Kendeng yang merupakan kawasan CAT menjadi perhatian utama konservasi di wilayah ini. Apabila kawasan CAT tidak dikelola dengan tepat asas, maka resiko bahaya akan rusaknya ekosistem akan mudah terjadi.
            Permintaan semen di pasar Indonesia dikatakan oleh PT Semen Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Permintaan yang naik drastis menjadi alasan utama PT Semen Indonesia untuk melakukan ekspansi. PT SI pun berpendapat, dengan adanya pabrik baru jumlah permintaan semen dan pasokan semen lebih dapat diimbangi. Konsumsi semen di Indonesia menurut data Asosiasi Semen Indonesia pada tahun 2014 meningkat dari yang sebelumnya 5.579.143 ton pada 2013 menjadi 5.758.762 ton pada 2014. Selain itu, total permintaan semen dari seluruh Indonesia pada 2016 sejumlah 24.370.841 ton (data ASI). Asosiasi Semen Indonesia pun merilis data pertumbuhan pasar semen di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 menunjukkan pertumbuhan konsumsi semen meningkat 5,5% dari tahun sebelumnya, pada 2014 meningkat sebesar 3,3%, dan pada 2015 meningkat sebesar 1,1%. Lain dari hal tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, investor semen tak perlu menambah jumlah investasi. Diperkirakan pada tahun ini, 2017, semen di Indonesia mengalami over capacity  dan over supply. Menurut data Kemenperin, saat ini kapasitas semen di Indonesia mencapai 92 juta ton, sedangkan pasokan semen yang diminta tercatat 62 juta ton per tahun. Hal ini apabila terus dilakukan akan menimbulkan penurunan pendapatan perusahaan semen. Berkaca pada semester pertama 2016, PT Indocement mengalami penurunan pendapatan sebesar 14,63% menjadi Rp 7,74 triliun dari sebelumnya Rp 8,87 triliun (CNN Indonesia). Kepala BKPM, Thomas Lembong, pun menuturkan bahwa kondisi keuntungan perusahaan semen saat ini tidak profitable.
            Berlanjut kepada aksi 12 April 2016 dengan diadakannya aksi cor kaki yang dilakukan oleh Sembilan petani wanita yang berasal dari Rembang, Grobogan, Pati, dan Blora. Pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo menemui petani yang melakukan demonstrasi dan memastikan adanya moratorium. Pada 13 Maret 2017, petani Kendeng melakukan aksi kedua di depan Istana Negara dengan massa aksi yang lebih banyak. Di dalam aksi tersebut, menelan korban jiwa atas nama Patmi warga Kendeng yang merupakan massa aksi menuntut dicabutnya izin penambangan. Sebelum itu, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Hingga saat ini putusan MA dikeluarkan, namun aktivitas penambangan masih berjalan karena proyek mengantongi izin dari Gubernur Ganjar. Di samping itu, masyarakat Kendeng pun diizinkan mengikuti jalannya persidangan adendum di Jawa Tengah beserta aktivis, DLHK, dan pihak PT Semen Indonesia. Meskipun pada awalnya masyarakat enggan hadir karena kehadiran warga hanya dianggap sebagai legitimasi saja, namun masyarakat akhirnya hadir karena sidang adendum merupakan kesempatan warga untuk membuka fakta – fakta dokumen.
            Kajian mengenai ada tidaknya cadangan aliran air juga sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kajian seperti ini menurut Menteri LHK Siti Nurbaya perlu dilakukan untuk mengecek apakah ada aliran air sungai di bawah tanah. Tanah kapur atau karst pada biasanya memiliki aliran di bawahnya, apabila hal ini tidak dikaji maka kemungkinan keberadaan aliran air akan berakibat kekeringan. Menteri LHK pun menyurati Gubernur Ganjar mempertanyakan kebijakan yang melanjutkan proses AMDAL tanpa menunggu rampungnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (kbr.id).
            Sementara itu, wakil ketua komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana meminta Presiden Jokowi untuk melanjtkan proyek pembangunan ini. Azam berpendapat bahwa dengan adanya pabrik baru di Kendeng dapat menguntungkan perekonomian masyarakat Kendeng. Azam pun dalam pernyataannya meminta Presiden Jokowi untuk tidak menghiraukan keinginan warga masyarakat. Rekannya di dewan menambahkan bahwa pernyataan Azam terlepas dari isntitusi DPR. Ia pun menegaskan bahwa pembangunan yang dilaksanakan negara berupa industri dapat meningkatkan perekonomian rakyat namun di samping itu juga perlu mengupayakan analisis lebih lanjut.

Daftar Pustaka
Wikipedia.co.id (diakses pada 27 Maret 2017)
Repository.ugm.ac.id (diakses pada 27 Maret 2017)
Murianews.com (diakses pada 27 Maret 2017)
Asi.or.id (diakses pada 27 Maret 2017)
Mayong.staff.ugm.ac.id (diakses pada 27 Maret 2017)
Cnnindonesia.com (diakses pada 27 Maret 2017)
Kbr.id (diakses pada 27 Maret 2017)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pros and Cons about Full Day School

RESENSI NOVEL SPRING IN LONDON

Perang Dingin Antara Uni Soviet dan Amerika Serikat