POLEMIK PEREKONOMIAN DI TANAH KARST (Kepentingan Semen vs Kepentingan Rakyat)
Aksi protes petani yang berada di
sekitar lereng Pegunungan Kendeng yang menuntut agar dihentikannya dan
dicabutnya izin pembangunan pabrik semen milik Semen Indonesia dan Indocement
menuai pro dan kontra. Aksi yang diawali pada tahun 2014 belum menghasilkan
kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah selaku pemberi izin penambangan.
Hingga pada tanggal 13 Maret 2017 rakyat yang berasal dari daerah Rembang,
Pati, Grobogan, dan Blora melakukan aksi protes dengan mendatangi Istana Negara
untuk menyampaikan maksud dan aspirasi pada Presiden Jokowi.
Pada
tahun 2014, PT Semen Indonesia berencana untuk membangun pabrik semen di
wilayah Jawa Tengah. PT Semen Indonesia berniat untuk mengeksplorasi daerah
karst Pegunungan Kendeng namun ditentang oleh sejumlah kalangan. PT Semen
Indonesia beranggapan bahwa untuk menambah pasokan semen, maka perlu adanya
perluasan atau ekspansi wilayah pabrik hingga ke daerah lain seperti Blora,
Pati, Rembang, dan Grobogan yang notabene adalah wilayah tanah karst.
PT
Semen Indonesia merupakan produsen semen terbesar di Indonesia. Berdiri pada tahun
1957 di Gresik Jawa Timur diresmikan oleh Presiden Soekarno hingga berganti
nama menjadi PT Semen Indonesia pada 2012. PT Semen Indonesia pada awalnya memiliki kapasitas 250.000 ton semen per
tahun dan meningkat dari tahun per tahun
(data dari Wikipedia). Saat ini PT Semen
Indonesia memiliki kapasitas 29 pangsa pasar domestik. Dengan bertambahnya
permintaan semen maka latar belakang inilah yang membuat PT Semen Indonesia
tetap berusaha mendapatkan izin untuk mendirikan pabrik baru.
Tanggapan
kontra yang diberikan masyarakat Pegunungan Kendeng mengenai rencana
pembangunan pabrik baru adalah kekhawatiran akan rusaknya keanekaragaman hayati
di daerah sekitar. Masyarakat Kendeng beranggapan bahwa eksplorasi tanah karst
akan mematikan sumber air dan menyebabkan masalah pada pertanian yang sebagian
besar masyarakat Kendeng merupakan petani. Tanah karst merupakan tanah yang
terbentuk atas pelarutan batuan karbonat dan batuan mudah terlarut (terutama
batuan gamping) sehingga memunculkan bentuk bentang bumi yang menarik dengan
ciri – ciri exokarst dan indokarst. Tanah karst di Indonesia tersebar di
berbagai daerah. Tanah karst memiliki potensi untuk dikembangkan, salah satunya
untuk penambangan atau eksplorasi. Namun seperti yang diungkapkan Suryatmojo
dalam Seminar Nasional Strategi Rehabilitasi Kawasan Konservasi di Daerah Padat
Penduduk Fakultas Kehutanan UGM pada 2006, dalam penambangan tanah karst
memiliki resiko fungsi dan daya dukung ekosistem karst, kekeringan, kekurangan
air, gagal panen, hijauan makanan ternak terbatas, lahan kritis yang luas,
kualitas sumber daya air, rendahnya pendapatan, dan permasalahan lain. Warga
Rembang yang merasakan dampak pembangunan dan eksplorasi tanah karst menyatakan
bahwa semenjak dilakukannya penambangan, ketersediaan air menjadi berkurang dan
sering mengalami kekeringan.
Sementara
akan hal itu, masyarakat menilai AMDAL untuk pembangunan pabrik semen baru
tidak transparan sehingga tidak diketemukan kejelasan mengenai AMDAL yang
diketahui masyarakat sekitar Kendeng. Pada prinsipnya AMDAL digunakan untuk
menganalisis lingkungan yang akan didirikan bangunan. AMDAL merupakan akronim dari
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang dibentuk atas PP No. 27 tahun 1999
yang berbunyi kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
untuk suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu
usaha atau kegiatan. AMDAL merupakan alat analisis untuk berbagai bidang
seperti fisik, biologi, kimia, sosial budaya, ekonomi dan lainnya secara
menyeluruh. AMDAL diperlukan untuk studi kelayakan karena di dalam undang –
undang telah diatur bagaimana mengelola ekosistem yang baik. Sedangkan yang
dipermasalahkan warga Kendeng adalah ketidakjelasan AMDAL yang dilakukan DLHK
setempat atas proses pekerjaan pabrik yang hingga kini masih berlanjut.
Setelah
diadakannya sidang adendum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah
pada 2 Februari 2017, pernyataan mengenai AMDAL seharusnya sudah dicabut
seiring dengan pernyataan Mahkamah Agung tentang kelayakan pengoperasian
kegiatan pabrik. Namun hingga putusan MA dikeluarkan, belum ada tanggapan dari
Gubernur Ganjar Pranowo selaku pemberi izin perusahaan semen. Christian Kartawijaya,
direktur PT Indocement mengungkapkan, bahwa penambangan di area karst tidak
akan merusak ekosistem. Pabrik semen akan membangun waduk sebagai tadah air dan
akan melakukan penggalian di atas permukaan air kandas atau artesis. Selain itu,
apabila izin segera sah diterbitkan, investasi sejumlah tujuh triliun rupiah
tersebut akan segera direalisasikan dengan tujuan menambah produksi dan
menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Christian juga menambahkan,
bahwa masyarakat yang kontra akan hal ini adalah kekurangtahuan masyarakat akan
pengetahuan penambangan. Di lain pihak, masyarakat menuding bahwa perusahaan
semen telah mengklaim mengantongi AMDAL yang dinilai abal – abal. Di dalam
AMDAL tersebut, sejumlah masyarakat menyatakan bahwa perusahaan telah
memanipulasi dokumen. Suryo Adi Wibowo pakar lingkungan Institut Pertanian
Bogor mengatakan bahwa Pulau Jawa sudah tidak layak lagi untuk industri yang
banyak menggunakan air. Selain itu, keterangan yang dibuat oleh perusahaan
menyembunyikan data mengenai gua, sumber air, dan titik ponor. Di daerah
tersebut tercatat ada 64 gua, 125 sumber mata air, dan 28 titik ponor, akan
tetapi di dalam dokumen hanya disertakan 9 gua, 40 sumber mata air, dan tidak
ada titik ponor.
Semen
Indonesia dan PT Indocement megatakan bahwa keberadaan penambangan di daerah
Kendeng tidak akan mengubah ekosistem. Karst yang ditambang di daerah tersebut
cukup memerlukan 2.600 hektar dari jumlah total 8.000 hektar yang diperlukan
(data dari murianews.com). Di daerah Pati Selatan terutama, pabrik semen
mengungkapkan tidak akan mengeksplorasi
karst yang termasuk dalam kawasan hutan lindung. Sementara itu, karst merupakan
tanah yang terbentuk atas pelarutan CaCOɜ dan bersifat rapuh. Karst Pegunungan
Kendeng merupakan kawasan bentang alam karst yang ditetapkan dalam Permen ESDM No
17 tahun 2012. Kawasan ini juga termasuk
kawasan imbuhan air terbesar di Kabupaten Rembang yang sering dikenal sebagai
Pegunungan Watuputih atau Kawasan Karst Watuputih yang merupakan kawasan
Cekungan Air Tanah (CAT). Keppres No 26 tahun 2011 poin 124 CAT Watuputih
termasuk dalam klasifikasi CAT B yaitu CAT yang berada di lintas kabupaten antara
Kabupaten Rembang dan Blora, hal ini menjadikan CAT Watuputih adalah sebagai
konservasi yang harus dilindungi dan dikelola dengan optimal untuk menjaga dari
kerusakan wilayah CAT, tertuang dalam pasal 25, UU No 7 tahun 2004 tentang
sumber daya air (prosiding seminar nasional kebumian ke-7 UGM). Sementara,
kawasan Pegunungan Kendeng yang merupakan kawasan CAT menjadi perhatian utama
konservasi di wilayah ini. Apabila kawasan CAT tidak dikelola dengan tepat
asas, maka resiko bahaya akan rusaknya ekosistem akan mudah terjadi.
Permintaan
semen di pasar Indonesia dikatakan oleh PT Semen Indonesia meningkat dari tahun
ke tahun. Permintaan yang naik drastis menjadi alasan utama PT Semen Indonesia
untuk melakukan ekspansi. PT SI pun berpendapat, dengan adanya pabrik baru
jumlah permintaan semen dan pasokan semen lebih dapat diimbangi. Konsumsi semen
di Indonesia menurut data Asosiasi Semen Indonesia pada tahun 2014 meningkat
dari yang sebelumnya 5.579.143 ton pada 2013 menjadi 5.758.762 ton pada 2014. Selain
itu, total permintaan semen dari seluruh Indonesia pada 2016 sejumlah
24.370.841 ton (data ASI). Asosiasi Semen Indonesia pun merilis data
pertumbuhan pasar semen di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun
2013 menunjukkan pertumbuhan konsumsi semen meningkat 5,5% dari tahun sebelumnya,
pada 2014 meningkat sebesar 3,3%, dan pada 2015 meningkat sebesar 1,1%. Lain
dari hal tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan,
investor semen tak perlu menambah jumlah investasi. Diperkirakan pada tahun
ini, 2017, semen di Indonesia mengalami over
capacity dan over supply. Menurut data Kemenperin, saat ini kapasitas semen di
Indonesia mencapai 92 juta ton, sedangkan pasokan semen yang diminta tercatat
62 juta ton per tahun. Hal ini apabila terus dilakukan akan menimbulkan
penurunan pendapatan perusahaan semen. Berkaca pada semester pertama 2016, PT
Indocement mengalami penurunan pendapatan sebesar 14,63% menjadi Rp 7,74
triliun dari sebelumnya Rp 8,87 triliun (CNN Indonesia). Kepala BKPM, Thomas
Lembong, pun menuturkan bahwa kondisi keuntungan perusahaan semen saat ini
tidak profitable.
Berlanjut
kepada aksi 12 April 2016 dengan diadakannya aksi cor kaki yang dilakukan oleh Sembilan
petani wanita yang berasal dari Rembang, Grobogan, Pati, dan Blora. Pada
Oktober 2016, Presiden Joko Widodo menemui petani yang melakukan demonstrasi
dan memastikan adanya moratorium. Pada 13 Maret 2017, petani Kendeng melakukan
aksi kedua di depan Istana Negara dengan massa aksi yang lebih banyak. Di dalam
aksi tersebut, menelan korban jiwa atas nama Patmi warga Kendeng yang merupakan
massa aksi menuntut dicabutnya izin penambangan. Sebelum itu, Mahkamah Agung
telah mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut izin Lingkungan
Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Hingga saat ini putusan MA dikeluarkan, namun aktivitas penambangan masih
berjalan karena proyek mengantongi izin dari Gubernur Ganjar. Di samping itu,
masyarakat Kendeng pun diizinkan mengikuti jalannya persidangan adendum di Jawa
Tengah beserta aktivis, DLHK, dan pihak PT Semen Indonesia. Meskipun pada
awalnya masyarakat enggan hadir karena kehadiran warga hanya dianggap sebagai
legitimasi saja, namun masyarakat akhirnya hadir karena sidang adendum merupakan
kesempatan warga untuk membuka fakta – fakta dokumen.
Kajian
mengenai ada tidaknya cadangan aliran air juga sedang dilakukan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kajian seperti ini menurut Menteri
LHK Siti Nurbaya perlu dilakukan untuk mengecek apakah ada aliran air sungai di
bawah tanah. Tanah kapur atau karst pada biasanya memiliki aliran di bawahnya,
apabila hal ini tidak dikaji maka kemungkinan keberadaan aliran air akan
berakibat kekeringan. Menteri LHK pun menyurati Gubernur Ganjar mempertanyakan
kebijakan yang melanjutkan proses AMDAL tanpa menunggu rampungnya Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (kbr.id).
Sementara
itu, wakil ketua komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana meminta Presiden Jokowi
untuk melanjtkan proyek pembangunan ini. Azam berpendapat bahwa dengan adanya
pabrik baru di Kendeng dapat menguntungkan perekonomian masyarakat Kendeng. Azam
pun dalam pernyataannya meminta Presiden Jokowi untuk tidak menghiraukan
keinginan warga masyarakat. Rekannya di dewan menambahkan bahwa pernyataan Azam
terlepas dari isntitusi DPR. Ia pun menegaskan bahwa pembangunan yang
dilaksanakan negara berupa industri dapat meningkatkan perekonomian rakyat
namun di samping itu juga perlu mengupayakan analisis lebih lanjut.
Daftar Pustaka
Wikipedia.co.id (diakses pada 27 Maret 2017)
Repository.ugm.ac.id (diakses pada 27 Maret 2017)
Murianews.com (diakses pada 27 Maret 2017)
Asi.or.id (diakses pada 27 Maret 2017)
Mayong.staff.ugm.ac.id (diakses pada 27 Maret 2017)
Cnnindonesia.com (diakses pada 27 Maret 2017)
Kbr.id (diakses pada 27 Maret 2017)
Komentar
Posting Komentar